Menteri UMKM: Marketplace Sepakati Penundaan Kenaikan Biaya Layanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 17:38
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah bersama sejumlah platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) telah menyepakati untuk menunda sementara rencana kenaikan biaya layanan yang dibebankan kepada para pelaku usaha.

Menurut Maman, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian UMKM melakukan komunikasi dengan berbagai platform marketplace sebagai upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif selama proses integrasi sistem masih berlangsung.

"Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Saat ini, kata dia, pemerintah memprioritaskan penyelesaian integrasi antara platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.

Baca Juga: Menteri UMKM Pastikan Marketplace Siap Terapkan Diskon Biaya Layanan

Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat implementasi berbagai kebijakan yang dirancang untuk memberikan pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform digital.

Maman menjelaskan proses integrasi melibatkan sejumlah marketplace besar, yakni Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Ia menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace dapat merasakan manfaat dari regulasi baru terlebih dahulu sebelum membahas kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya bagi penjual.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pajak Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

Salah satu ketentuan dalam peraturan itu menyebutkan bahwa perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum masa perjanjian berakhir hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan pelaku UMK.

Selain itu, regulasi tersebut menjelaskan bahwa biaya layanan mencakup biaya administrasi, biaya komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada usaha mikro dan usaha kecil (UMK) atas penggunaan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE dalam setiap transaksi.

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pajak Marketplace Efektif Dipungut Mulai 1 Agustus 2026

Sebelumnya, Maman juga menyampaikan bahwa seluruh platform marketplace telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu proses integrasi dengan SAPA UMKM selesai agar sistem dapat mengidentifikasi secara otomatis pelaku usaha yang berhak memperoleh insentif sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

(Sumber: Antara)

x|close