Kemkomdigi pastikan data biometrik registrasi SIM disimpan di Dukcapil, bukan operator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 10:45
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan data biometrik pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan data pelanggan seiring diberlakukannya registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik sejak Rabu, 1 Juli 2026.

"Operator seluler itu tidak menyimpan foto wajah (pelanggan). Jadi yang mereka lakukan, foto wajah itu dienkripsi kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil," kata Dany dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Dany, proses pencocokan identitas sepenuhnya dilakukan oleh Dukcapil. Setelah validasi selesai, operator seluler hanya menerima notifikasi mengenai kesesuaian hasil pemindaian wajah pelanggan dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil.

Baca JugaKemkomdigi jelaskan mekanisme registrasi SIM biometrik untuk pelanggan di bawah 17 tahun

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut tidak ada pengiriman kembali foto wajah pelanggan dari Dukcapil kepada operator seluler. Data biometrik wajah sendiri telah tersimpan di Dukcapil ketika masyarakat melakukan perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Jadi tidak benar bahwa opsel menyimpan data foto wajah (pelanggan), kemudian menyimpan foto wajah secara raut wajahnya," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir. Ia memastikan seluruh operator seluler berkomitmen menjaga keamanan data pelanggan.

Marwan mengatakan sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 dan ISO 27701. Selain itu, operator seluler terus memperkuat sistem perlindungan data guna mencegah terjadinya kebocoran informasi pelanggan.

Baca JugaKemkomdigi: Registrasi SIM Biometrik untuk Nomor Lama Masih Bersifat Sukarela

"Alhamdulillah, selama ini kan di operator juga tidak pernah ada cerita tentang kebocoran data. Sekitar 10 tahun, 30 tahun, kita jaga, kita betul-betul hati-hati sekali," kata Marwan.

Sebelumnya, Kemkomdigi menetapkan bahwa mulai Rabu, 1 Juli 2026 seluruh registrasi pelanggan baru untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar wajib menggunakan verifikasi biometrik. Kebijakan tersebut menggantikan metode registrasi yang sebelumnya hanya menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menjelaskan kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

(Sumber: Antara)

x|close