Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Setuju?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 18:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu 8 Juli 2026.  Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu 8 Juli 2026. (Ntvnews..id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu 8 Juli 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Purbaya mengatakan pertemuan berlangsung dengan baik membahas keresahan yang dihadapi para pekerja, terutama di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ucap Purbaya, Rabu 8 Juli 2026.

Baca juga: Cek Fakta: Purbaya Larang Masyarakat Ikut Program Dana Hibah Selain dari Pemerintah

Terkait usulan penghapusan pajak pencairan JHT, Purbaya menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. 

Menurutnya Kementerian Keuangan akan mempelajari kemungkinan mengakomodasi usulan tersebut dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kondisi ekonomi para pekerja.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," lanjutnya.

Bendahara Negara itu menegaskan sekitar 95 persen pekerja yang mencairkan JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak penghasilan. 

Kendati demikian, ia mengakui data tersebut masih perlu dipastikan kembali. 

Baca juga: Anak Menkeu Purbaya Pamer Main Judi Online: di Amerika Legal Bro

Untuk itu, pihaknya akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," tandasnya.

x|close