Pendekatan Baru DJP Dinilai Mampu Dongkrak Potensi Pajak Pertamina hingga Rp500 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 20:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam acara Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam acara Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyebut potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) diperkirakan dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun setiap tahun apabila penerapan pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) berjalan optimal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, Bimo menjelaskan bahwa besarnya potensi tersebut didukung oleh prospek pertumbuhan pendapatan serta berbagai pengembangan usaha dan investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

“Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina,” ujar Bimo.

Pendekatan cooperative compliance menjadi skema baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pertamina. Setelah pelaksanaannya, model serupa direncanakan diperluas ke dua badan usaha milik negara lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

Baca Juga: DJP Pastikan Seluruh Administrasi Pajak Beralih ke Coretax Mulai Juli 2026

Melalui mekanisme tersebut, DJP tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan ketika persoalan perpajakan telah terjadi. Sebaliknya, pendekatan ini menitikberatkan pada komunikasi, transparansi, serta mitigasi risiko sejak tahap awal.

Implementasi skema itu ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF) bersama PT Pertamina (Persero). Dengan langkah tersebut, Pertamina menjadi BUMN pertama di sektor energi yang menerapkan sistem pengawasan berbasis kepercayaan.

Menurut Bimo, tujuan utama penerapan model tersebut bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Lebih dari itu, DJP ingin memperoleh informasi lebih dini mengenai transaksi bisnis strategis sehingga potensi persoalan kepatuhan dapat dicegah sejak awal.

Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan investasi maupun ekspansi bisnis, informasi tersebut diharapkan dapat segera diterima oleh otoritas pajak. Dengan demikian, perbedaan persepsi maupun kelalaian dalam pelaporan dapat diminimalkan.

Baca Juga: DJP Gandeng Pertamina Perkuat Kepatuhan Pajak, Selanjutnya PLN dan Pelindo

"Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” tuturnya.

DJP sendiri telah resmi memulai uji coba pendekatan cooperative compliance bersama Pertamina melalui penerapan TCF dan integrasi data perpajakan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,”kata Bimo.

(Sumber: Antara)

x|close