OJK Blokir 32.453 Rekening Terkait Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 09:52
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (kedua dari kanan), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah), Ketua Umum Asbisindo Anggoro Eko Cahyo (kiri), dan Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi (kanan) menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) pada Banking Forum 2026, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (kedua dari kanan), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah), Ketua Umum Asbisindo Anggoro Eko Cahyo (kiri), dan Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi (kanan) menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) pada Banking Forum 2026, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri perbankan telah menghentikan hubungan usaha dengan sekitar 51,2 ribu nasabah yang terindikasi melakukan transaksi berkaitan dengan aktivitas judi online. Data sementara tersebut dihimpun hingga Mei 2026.

Selain itu, dalam periode yang sama, perbankan juga menolak membuka hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap potensi risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan data tersebut dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan berbasis risiko yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter pendeteksian transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online, penyusunan sectoral risk assessment, hingga penguatan kapasitas industri dalam penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Baca Juga: Kemkomdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online ke OJK

Dian menjelaskan, penguatan pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu langkah utama yang terus dijalankan OJK bersama industri perbankan dalam upaya memberantas praktik perjudian online.

Selain itu, OJK juga memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Koordinasi dalam penanganan rekening yang diduga berkaitan dengan judi online juga terus ditingkatkan. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK meminta seluruh bank menerapkan EDD terhadap rekening yang dicurigai, kemudian melakukan pemblokiran serta menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK apabila ditemukan indikasi penggunaan rekening untuk aktivitas perjudian online.

“Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.

Ia mengungkapkan, jumlah LTKM yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian dari seluruh perbankan kepada PPATK terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Prabowo: Narkotika, Judol hingga White Collar Crime Rugikan Bangsa

Menurut Dian, kondisi tersebut di satu sisi menunjukkan komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan judi online. Namun, di sisi lain juga mencerminkan bahwa tantangan dalam menangani praktik tersebut masih sangat besar.

Pada 2025, laporan LTKM dengan indikasi TPA perjudian meningkat signifikan hingga 260,03 persen. Kenaikan tersebut juga diikuti peningkatan kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi TPA, dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Tren tersebut dinilai masih berlanjut pada tahun ini. Hingga triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian tercatat mencapai 35,28 persen dari total LTKM yang dilaporkan.

Dian mengingatkan bahwa statistik pelaporan yang disampaikan perbankan kepada PPATK menunjukkan adanya potensi ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, hingga integritas sistem keuangan.

“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” kata dia pula.

Baca Juga: DPR Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong industri perbankan memperkuat efektivitas pemberantasan judi online melalui penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut, peningkatan fraud detection system (FDS), pengawasan transaksi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan praktik jual beli rekening.

Dian juga menilai bank kelompok KBMI 4 dan KBMI 3 menghadapi tantangan yang lebih besar karena memiliki skala usaha, volume transaksi, dan jumlah nasabah yang lebih besar dibandingkan kelompok bank lainnya.

“Namun demikian, kami mengamati bahwa pada dasarnya bank-bank tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian online, baik dengan meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, maupun meningkatnya pelaporan kepada PPATK secara signifikan sebagai hasil dari EDD yang dilakukan,” kata Dian.

(Sumber: Antara)

x|close