6,8 Juta Masyarakat Gunakan Verifikasi Biometrik saat Registrasi Kartu SIM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 09:48
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan paparan pada acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Acara itu membahas penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan paparan pada acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Acara itu membahas penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online (Antara)

Ntvnews.id, JakartaMenteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem verifikasi biometrik selama periode Januari hingga Juli 2026. Metode tersebut memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas saat proses aktivasi nomor telepon seluler.

"Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Meutya, penerapan verifikasi biometrik pada registrasi kartu SIM bertujuan meningkatkan perlindungan data identitas masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai tindak kejahatan digital. Ia menjelaskan mekanisme tersebut memiliki konsep yang serupa dengan proses verifikasi identitas pada layanan perbankan digital melalui telepon seluler.

"Kami melakukan biometrik mirip yang dilakukan perbankan, hanya untuk operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data," ujar Meutya.

Baca Juga: Infografik: Mekanisme Registrasi Kartu SIM Biometrik Anak

Ia menegaskan bahwa operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan data dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Jadi, semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan," katanya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan sistem registrasi berbasis biometrik diterapkan agar identitas pemilik setiap nomor telepon seluler dapat dipastikan dengan jelas. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan identitas orang lain untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Ia pun mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik melalui operator seluler masing-masing agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kemkomdigi Ungkap Tahapan Sanksi bagi Operator yang Belum Terapkan Registrasi Biometrik

"Daripada NIK kita dipakai (orang lain), mari kita semua lakukan cek biometrik dengan operator seluler masing-masing untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai," katanya.

Selain itu, Meutya mengingatkan bahwa data pribadi yang pernah bocor dalam beberapa tahun terakhir masih berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital hingga sekarang.

(Sumber: Antara)

x|close