Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memaparkan enam tantangan utama yang masih dihadapi pemerintah dan berbagai pihak, dalam upaya memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
Dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, Friderica menjelaskan bahwa tantangan pertama adalah cepatnya kemunculan kembali situs perjudian online dengan domain baru setelah dilakukan pemblokiran.
“Hal ini juga sama seperti yang disampaikan oleh Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Domain atau situs-situs yang kita tutup, baik terkait pinjaman online ilegal maupun perjudian online, sangat cepat berganti nama dan muncul kembali,” kata wanita yang karib disapa Kiki ini.
Ia menyebutkan, melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, sejumlah pelaku telah berhasil ditangkap, diproses secara hukum, hingga dijatuhi hukuman penjara. Meski demikian, upaya pemberantasan masih menghadapi kendala karena sebagian besar pelaku beroperasi dari luar negeri.
Baca Juga: Pramono Minta Judi Online Diberantas Sekeras-kerasnya
Tantangan kedua, lanjutnya, adalah penggunaan domain digital, rekening perantara, hingga transaksi melalui agen fisik yang membuat aliran dana semakin sulit dilacak. Situasi tersebut turut menyulitkan proses identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sementara itu, tantangan ketiga berkaitan dengan semakin luasnya aktivitas perjudian online yang dikendalikan sindikat kejahatan lintas negara.
“Kita sudah melihat bagaimana Kepolisian bekerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum di berbagai negara. Kita juga melihat cukup banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut di luar negeri,” kata Friderica.
Menurut Friderica, tantangan keempat adalah belum optimalnya integrasi berbagai sumber data sehingga analisis secara menyeluruh masih sulit dilakukan.
Adapun tantangan kelima berasal dari faktor sosial dan budaya yang masih memengaruhi praktik perjudian di sejumlah daerah. Sementara itu, tantangan keenam adalah tingkat literasi masyarakat yang belum merata.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)
Baca Juga: BKD Jabar Dalami 2.663 ASN Terindikasi Judi Online, PPPK Paruh Waktu Terbanyak
“Karena itu, menjadi tugas kita bersama bagaimana meningkatkan literasi masyarakat. Apalagi dalam Undang-Undang P2SK, Bapak-Ibu (pelaku sektor perbankan) juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah satu materi yang sangat bermanfaat untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban berbagai skema, baik judi online maupun pinjaman online ilegal,” jelas Friderica.
Ia menegaskan bahwa negara membutuhkan landasan hukum yang dinamis agar setiap institusi dapat bergerak cepat dan bekerja secara efektif dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan digital.
Friderica menambahkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan mandat kepada Satgas untuk mencegah penyalahgunaan inovasi teknologi bagi praktik perjudian online. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara nasional.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa banyak kasus penipuan digital tidak terjadi akibat sistem perbankan diretas, melainkan karena pelaku memanfaatkan kelemahan pengguna melalui rekayasa sosial (social engineering).
Baca Juga: Kemkomdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online ke OJK
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)
Ia mengatakan, tidak sedikit nasabah yang tanpa sadar memberikan data penting seperti kata sandi, PIN, maupun kode OTP kepada pelaku. Akibatnya, aksi kejahatan tersebut berhasil dilakukan karena korban telah dimanipulasi, bukan karena sistem keamanan bank berhasil dibobol.
“Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membekali konsumen Bapak-Ibu (pelaku sektor perbankan) semua agar mereka tidak mudah diretas melalui manipulasi sosial. Setiap rupiah yang akan mereka kirim harus benar-benar dipikirkan dengan matang. Benarkah transfer tersebut perlu dilakukan? Benarkah penerimanya? Dan sebagainya,” jelas Friderica.
Sebagai langkah penguatan perlindungan nasabah, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum. Selain itu, OJK juga memperkuat penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna meningkatkan keamanan sektor perbankan.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah. Selain itu, sebanyak 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online telah dihentikan, sementara 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses EDD atau Enhanced Due Diligence. EDD merupakan proses pemeriksaan lebih mendalam terhadap profil dan transaksi nasabah untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti pencucian uang atau judi online.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kolaborasi adalah kunci dalam memutus aliran dana yang digunakan untuk scam maupun judi online,” kata Friderica.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersaama Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, dan CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani saat menyambangi Gedung (Antara)