A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier '2'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bakom Tegaskan Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Platform Lokapasar - Ntvnews.id

Bakom Tegaskan Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Platform Lokapasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 15:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang diterapkan oleh platform lokapasar.

Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana menjelaskan, ketentuan dalam regulasi tersebut berfokus pada kewajiban penyelenggara PMSE untuk memprioritaskan visibilitas produk dalam negeri melalui sistem pencarian, rekomendasi, serta pemeringkatan produk.

"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menambahkan, setiap penyelenggara PMSE tetap diberikan kebebasan untuk menentukan mekanisme teknis dalam menerapkan aturan tersebut sesuai karakteristik sistem yang dimiliki masing-masing.

Baca Juga: DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Bebas Pungutan Pajak Lokapasar

Menurut Kurnia, fleksibilitas itu sengaja diberikan agar platform dapat menyesuaikan implementasi kebijakan tanpa harus mengubah sistem yang telah berjalan, selama kewajiban yang diatur dalam Permendag tetap dipenuhi.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasinya.

Pengawasan tersebut mencakup permintaan klarifikasi kepada penyelenggara, pengumpulan informasi, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kurnia mengatakan, pengaturan mengenai peningkatan visibilitas produk lokal merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Baca Juga: Bakom: Permendag PMSE Perkuat Legalitas UMKM, Marketplace Wajib Utamakan Produk Dalam Negeri

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun 2023.

Selain itu, sebanyak 42,02 persen pelaku usaha di Indonesia telah memasarkan produknya secara daring, dengan 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, berdasarkan data Online Single Submission (OSS) hingga Rabu, 25 Februari 2026, telah diterbitkan sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan pelaku usaha mikro.

Kurnia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama diterbitkannya Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi itu diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan legalitas pelaku usaha, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM dan produk dalam negeri.

(Sumber: Antara)

x|close