Bakom: E-Commerce Wajib Prioritaskan Produk Lokal untuk Perkuat Daya Saing UMKM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 20:12
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana memberikan keterangan pada media, di Kantor Bakom RI Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana memberikan keterangan pada media, di Kantor Bakom RI Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mewajibkan platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mengutamakan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan perdagangan digital nasional.

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakan aturan tersebut tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan masing-masing platform. Namun, pemerintah mewajibkan produk dalam negeri ditampilkan pada posisi teratas.

"Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Kurnia, setiap platform tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan sesuai karakteristik sistem masing-masing, selama memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Baca JugaKemendag: Pemblokiran Fitur Live TikTok Tak Ganggu Aktivitas E-Commerce

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan setiap platform. Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform, serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

"Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan," kata Kurnia.

Ia menjelaskan pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya. Apabila penyelenggara tetap tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Selain mewajibkan prioritas bagi produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan, memastikan legalitas pelaku usaha, memberikan transparansi biaya dan promosi, hingga mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemasaran.

Baca JugaAturan Baru! E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak

"PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," kata Kurnia.

(Sumber: Antara)

 
 
x|close