Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mewajibkan platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mengutamakan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan perdagangan digital nasional.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana memberikan keterangan pada media, di Kantor Bakom RI Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Antara)