Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Menurutnya pembahasan yang berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif mencerminkan komitmen bersama Pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, dan berdaya saing global.
"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," ujar Purbaya, Senin 20 Juli 2026.
Baca juga: Danantara Siap Dukung Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI mengenai pentingnya pembentukan PFII sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.
Melalui RUU tersebut, Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan mengenai pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi global.
Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan dan berbagai fasilitas khusus lainnya guna meningkatkan daya tarik investasi.
Kehadiran PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, mendorong ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta mempercepat transformasi industri nasional.
Pada akhir pembahasannya, Menkeu menyampaikan bahwa Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panja dan menyepakati untuk membawa rancangan undang-undang tersebut ke tahap berikutnya.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," tegasnya.
Baca juga: Ekonom Nilai Aturan Penempatan Dana SAL Sesuai Regulasi, Kebijakan Purbaya Sudah Tepat
Selanjutnya, Purbaya menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah dan DPR RI menjadi kunci dalam mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.
Melalui pembentukan Undang-Undang tentang PFII, Pemerintah berharap Indonesia mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperluas kesempatan ekonomi, meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Bakom)