DJP Benarkan PFII Akan Tawarkan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 18:18
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan pemerintah akan memberikan insentif perpajakan tarif pajak sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan aturan mengenai insentif tersebut sudah mendapat persetujuan.

Namun, ia menegaskan tidak semua ketentuan dalam kebijakan itu memberikan fasilitas selama 50 tahun karena terdapat sejumlah pengaturan yang dibedakan berdasarkan jenis penerima manfaat.

"Sudah, sudah disahkan," ucap Bimo di Gedung DPR RI, Senin 20 Juli 2026.

Baca juga: Komisi XI DPR dan Kemenkeu Sepakat RUU PFII Dibawa ke Paripurna

Bimo menjelaksan insentif berupa pembebasan pajak ini tidak diberikan untuk semua pihak yang ada di kawasan PFII. 

Ia pun mencontohkan terkait insentif untuk tenaga ahli atau para pekerja di PFII akan diatur secara terpisah.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMKnya," jelasnya.

Kendati demikian, ia belum bersedia membeberkan rincian aturan sebelum pemerintah mengumumkannya secara resmi.

"Iya, nanti nunggu rilis resmi," tandasnya.

Baca juga: Danantara Siap Dukung Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Seperti diketahui, Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja). 

Menurutnya pembahasan yang berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif mencerminkan komitmen bersama Pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, dan berdaya saing global.

"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," ujar Purbaya, Senin 20 Juli 2026.

x|close