Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons terkait Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri ikut terlibat dalam urusan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ucap Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa 21 Juli 2026.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan dalam proses penggalian informasi perpajakan memang bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa.
Baca juga: Babinsa TNI Ikut Cek Pajak, DPR: Timbulkan Rasa Takut Masyarakat
Namun, kerja sama tersebut hanya terbatas pada penyediaan informasi yang dibutuhkan dan bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum perpajakan.
"Itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama," lanjutnya.
Menurutnya saat ini, pengawasan lebih mengandalkan sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP.
"Senjata yang utama udah lebih canggih jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai cortex kita," jelasnya.
Baca juga: DJP Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Wajib Pajak
DJP meminta agar tidak membesar-besarkan isu tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai koordinasi dengan aparat kewilayahan sebenarnya bukan aturan baru.
"Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," tandasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)