Ntvnews.id, Jakarta - PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam buka suara terkait sengketa hukum material yang disampaikan oleh Law Office R. Azhari & Co.
Perseroan menegaskan bahwa transaksi pembelian minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. JARR juga menyatakan bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik.
"Bahwa Perseroan sebagai Pembeli beritikad baik merasa tidak perlu untuk menanggapi lebih lanjut surat dari Law Office R. Azhari & Co, hal tersebut dikarenakan seluruh pses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melalui proses uji tuntas yang memadai," tulis dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa 21 Juli 2026.
Perseroan memaparkan kronologi transaksi yang bermula dari diterimanya Surat Penawaran Produk Minyak Sawit dari APN pada 10 Maret 2025.
Surat bernomor 013/DBPI/APN/III/2025 itu menawarkan penjualan CPO sebanyak 15.000 metrik ton (MT) dengan rincian pengiriman awal 3.500 MT, kualitas free fatty acid (FFA) 12 persen, skema penyerahan CIF Pelabuhan Setangga, serta harga Rp13.800 per kilogram.
Berdasarkan penawaran tersebut, Perseroan menerima invoice dari PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 14 Maret 2025 dan faktur pajak senilai Rp50 miliar termasuk pajak.
"Atas senilai ini Perseroan membayar pada tanggal 14 Maret 2025 dengan Bank Penerima PT Agrinas Palma Nusantara," lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, pada 15 April 2025 telah menerima sebanyak 3.498,150 MT CPO sesuai berita acara penerimaan barang dan hasil verifikasi surveyor independen PT Tribhakti. Setelah barang diterima, JARR melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar pada 23 April 2025.
Menanggapi klaim yang disampaikan Law Office R. Azhari & Co, JARR menyatakan tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih lanjut.
Perseroan menilai seluruh proses pembelian telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung proses uji tuntas yang memadai.
Baca juga: Soroti Kelangkaan Minyak Goreng, Prabowo: Negara Penghasil Sawit Terbesar Dunia
Selain itu, Perseroan mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat resmi, somasi, maupun panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
"Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, belum terdapat proses hukum yang berlangsung diantaranya belum ada panggilan dari pihak yang berwajib untuk diminta keterangan. Oleh karena itu, belum terdapat dampak keuangan dan operasional yang material dan dapat diukur secara andal terhadap Perseroan,' tandasnya.
Ilustrasi: Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen. ANTARA/Syifa Yulinnas (Antara)