DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak: Hanya Pendamping

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 09:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons terkait keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan operasional perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Ia menyebut dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. 

"Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," ucap Bimo dalam keterangan tertulis Rabu 22 Juli 2026.

Baca juga: Bos DJP soal Babinsa Ikut Awasi Wajib Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng

Baca juga: DJP Benarkan PFII Akan Tawarkan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun

Bimo meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. 

Menurutnya seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. 

"Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru," jelasnya.

DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

x|close