Perpres Ekosistem Transportasi Digital Ditargetkan Rampung Pekan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 11:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Arsip foto - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital dapat diselesaikan dalam waktu satu pekan setelah proses sinkronisasi dan finalisasi sejumlah pasal rampung.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini tinggal sekitar dua pasal yang masih dibahas sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan Maman seusai menghadiri rapat koordinasi mengenai Perpres Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari keterangan pers.

Salah satu poin yang telah disepakati pemerintah dalam rancangan regulasi tersebut adalah memasukkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan masukan dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdiskusi dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Baca Juga: Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Status Driver Bakal Jadi UMKM

Menurut Maman, status usaha mikro memberikan ruang fleksibilitas bagi pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitasnya. Selain itu, mereka juga berpeluang memperoleh berbagai fasilitas kebijakan maupun insentif yang diperuntukkan bagi UMKM.

Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Maman menegaskan pengemudi ojol yang memperoleh status usaha mikro tidak otomatis dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun rata-rata omzet pengemudi ojol saat ini disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Selain memberikan fleksibilitas, status usaha mikro juga dinilai dapat menjadi pintu bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kapasitas ekonomi. Salah satunya melalui kepemilikan kendaraan yang dapat menjadi aset produktif.

Baca juga: Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Layanan Kendaraan Roda Dua

Dengan kebijakan tersebut, pengemudi ojol diharapkan tidak hanya dipandang sebagai mitra penyedia layanan transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang dapat mengembangkan skala bisnis serta meningkatkan kemandirian ekonominya.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Maman menekankan bahwa regulasi turunan tersebut harus tetap berpedoman pada Perpres serta membawa tujuan yang sejalan, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus mempertahankan keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close