Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pajak dari usaha sewa rumah atau kontrakan.
Purbaya mengatakan pengenaan pajak atas pendapatan dari sewa rumah tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku.
Bendahara Negara itu menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," ucap Purbaya, Rabu 12 Agustus 2026.
Baca juga: Purbaya Ikut Belajar 30 Menit, Sebut Interactive Flat Panel Efektif Bantu Proses Pembelajaran
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan tidak ada arahan khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar penerimaan pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Menurutnya pemerintah hanya menjalankan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
"Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memperluas basis pemungutan pajak pada 2027. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah bisnis rumah kontrakan yang dimiliki masyarakat.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
Baca juga: Purbaya Sudah Salurkan Rp20,5 T ke 490 Pemda, Gaji PPPK Bisa Dibayar
Menurut Rofyanto, pemerintah melihat adanya potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah, terutama ketika sebagian properti tersebut tidak ditempati sendiri dan justru disewakan atau dikontrakkan.
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, pada Kamis (6/8/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan, khususnya terhadap sektor dan kelompok yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pajak dari usaha sewa rumah atau kontrakan.