Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace).
Purbaya mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan kondisi daya beli masyarakat.
"Saya tunda kok, perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ucap Purbaya, Rabu 12 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Purbaya masih terbuka kemungkinan untuk kembali menundanya apabila kondisi ekonomi belum sesuai harapan.
Baca juga: Utang Pemerintah Tembus Rp10 Ribu Triliun, Purbaya Janji Tak Akan Naikkan Pajak
Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Juni 2026. Pemerintah akan mewajibkan marketplace atau e-commerce memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada pel (Antara)
Purbaya menegaskan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional sedang buruk.
Bendahara Negara itu memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Ia menyebut perekonomian Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen.. Namun, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.
"Kita ini tumbuh kan 5,29 persen pertumbuhannya. Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik (PMSE).
Baca juga: Purbaya: Tak Ada Kebijakan Kejar Pajak Rumah Kontrakan
DJP menyebutkan bahwa aturan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK tersebut baru efektif diberlakukan mulai 1 November 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," ucap Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2026.
Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace).