Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi Listrik 2027 Jadi Rp130,1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 15:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penyambungan listrik baru. Sepanjang tahun 2025, jumlah pelanggan PLN mencapai 96,2 juta, meningkat 3,3 juta pelanggan dibandingkan tahun sebelumnya. (Foto: Dok/Istimewa) Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penyambungan listrik baru. Sepanjang tahun 2025, jumlah pelanggan PLN mencapai 96,2 juta, meningkat 3,3 juta pelanggan dibandingkan tahun sebelumnya. (Foto: Dok/Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan anggaran subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp130,1 triliun.

Adapun angka tersebut meningkat sekitar 17,8 persen dibandingkan outlook APBN 2026 yang sebesar Rp110,4 triliun.

“Pada RAPBN tahun anggaran 2027, anggaran Subsidi Listrik direncanakan sebesar Rp130.108,8 miliar atau meningkat 17,8 persen apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2026 sebesar Rp110.411,3 miliar,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 yang dikutip pada Selasa 18 Agustus 2026.

Lebih lanjut, peningkatan alokasi subsidi listrik tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi.

Kenaikan BPP antara lain disebabkan oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perubahan harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP) akibat konflik geopolitik global, serta peningkatan produksi pada pembangkit listrik berbasis gas.

Baca juga: Kabar Baik! Ada Insentif 1 Juta Motor Listrik, Subsidi BBM Bakal Dikurangi

Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga mengarahkan kebijakan subsidi listrik agar lebih tepat sasaran. Subsidi diberikan kepada kelompok pelanggan yang berhak, yang mencakup rumah tangga, bisnis dan industri kecil, pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi sesuai regulasi yang berlaku.

Khusus pelanggan rumah tangga, subsidi listrik diarahkan kepada masyarakat miskin dan rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi diberikan kepada rumah tangga yang berhak dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi dampak emisi melalui penerapan pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dilakukan khususnya dengan transisi energi dari pemanfaatan energi yang berbasis fosil menuju EBT.

Baca juga: Motor Listrik Bikin Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia Turun Rp500 Ribu per Bulan

"Kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek khususnya kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close