A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Purbaya Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Fiskal Negara - Ntvnews.id

Purbaya Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Fiskal Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 23:24
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, hasil simulasi menunjukkan kebijakan dapat diterapkan tanpa menimbulkan tekanan terhadap kondisi fiskal.

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Purbaya juga memastikan penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengubah target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Defisit tetap ditargetkan sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK merupakan salah satu kesepakatan yang dicapai dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut juga mencakup guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Mereka akan mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu nantinya memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah, kata Prasetyo, masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki berbagai status tersebut. Langkah itu diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan dari berbagai aspek sehingga tidak dapat dilakukan secara terpisah.

Pemerintah juga terus menerima masukan terkait persoalan tersebut, baik dari DPR RI maupun berbagai asosiasi guru. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

HIGHLIGHT

x|close