Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kesiapan pemerintah menerapkan relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor pertambangan mulai Selasa, 1 September 2026.
Dalam hal ini, Airlangga berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan nilai DHE yang masuk ke dalam negeri seiring dengan pelaksanaan relaksasi tersebut.
"Harapannya tentu dari segi ekspor itu jelas masuk dan bisa meningkatkan devisa hasil ekspor," ucap Airlangga, Senin 31 Agustus 2026.
Airlangga mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu memantau pelaksanaannya setelah resmi berlaku.
Baca juga: Airlangga Ungkap Empat Negara Dikecualikan dari Kebijakan DHE SDA
Airlangga menjelaskan bahwa tidak semua negara secara otomatis akan mendapatkan relaksasi dalam aturan DHE.
Ia menyebut pengecualian akan diberikan kepada negara yang telah memiliki perjanjian atau memorandum dengan Indonesia serta negara yang telah memiliki investasi di sektor terkait.
"Yang sudah ada perjanjian atau memorandum dan yang kedua yang sudah ada investasi di sektor tersebut, jadi lima negara itu," jelasnya.
Menurut Airlangga, masih terdapat kemungkinan penambahan negara yang mendapatkan relaksasi.
Hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi serta perkembangan kerja sama yang dilakukan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah melonggarkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sektor pertambangan melalui penerapan ketentuan khusus atas perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan.
Baca juga: Mulai 1 Juni, Pemerintah Batasi Konversi DHE SDA ke Rupiah Maksimal 50 Persen
Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang memenuhi kriteria, kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.
Penempatan dana dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, baik BUMN maupun non-BUMN.
Ketentuan ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kesiapan pemerintah menerapkan relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor pertambangan mulai Selasa, 1 September 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)