Wahai Pekerja! Sebelum Teken Perjanjian Kerja, Baca dan Pahami Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Sep 2026, 17:41
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN di Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja agar membaca dan memahami perjanjian kerja secara cermat sebelum memberikan tanda tangan, terutama terkait hak serta kewajiban yang harus dijalankan selama bekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemahaman terhadap isi perjanjian menjadi penting karena dokumen tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Ia menjelaskan, pekerja perlu mengetahui secara jelas tugas, hak, dan tanggung jawab yang telah disepakati dengan perusahaan.

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah.

Menurut Indah, pemahaman terhadap isi perjanjian kerja dapat membantu pekerja mengetahui berbagai ketentuan yang harus dipenuhi selama menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga: Kemnaker: Seleksi Program Magang Nasional 2026 Batch 2 Berlangsung Hingga 15 September

Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga diperlukan agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dapat berlangsung sesuai kesepakatan serta aturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja meliputi upah, waktu kerja, waktu istirahat, hingga hak atas cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Selain ketentuan tersebut, pekerja juga perlu memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang aman guna mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Perlindungan terhadap pekerja juga berkaitan dengan kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Indah menekankan bahwa pemahaman mengenai hak harus disertai dengan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban. Pekerja berhak memperoleh hak-haknya, tetapi juga berkewajiban menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Pelatihan AI untuk Anak Muda

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” ujar Indah.

Ia berharap pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close