Menkeu Suahasil Catat Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 14:33
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menkeu Suahasil Ungkap Penerimaan Pajak Rp1.409 Triliun hingga Agustus Menkeu Suahasil Ungkap Penerimaan Pajak Rp1.409 Triliun hingga Agustus (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak terhimpun sebesar Rp1.409 triliun per 31 Agustus 2026.

Adapun angka tersebut setara 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2.357,7 triliun dan tumbuh 24,1 persen (yoy).

“Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, pertumbuhannya adalah 24,1 persen,” ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat 18 September 2026.

Suahasil merinci, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp591,5 triliun. Realisasi tersebut setara 59,4 persen dari target dan tumbuh 38,9 persen secara tahunan.

Baca juga: Hoaks! Suahasil Nazara Terlibat Korupsi Rp500 Triliun, Kemenkeu Buka Suara

Menurutnya, peningkatan PPN dan PPnBM ditopang oleh konsumsi dalam negeri serta daya beli masyarakat yang masih kuat.

Kemudian penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target. Penerimaan tersebut tumbuh 16,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menyebut PPh nonmigas naik didorong peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi pajak.

Kinerja positif juga tercatat pada PPh migas. Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan dari pos tersebut mencapai Rp39 triliun atau 70,6 persen dari target. Angka itu tumbuh signifikan sebesar 63,8 persen secara tahunan.

Suahasil menyebut pertumbuhan PPh migas sejalan dengan kenaikan harga minyak bumi.

Baca juga: Menkeu Suahasil Pastikan APBN Fleksibel Untuk Tangani El Nino

Adapun penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp56,4 triliun atau 36,8 persen dari target.

Namun, penerimaan dari kelompok PBB dan pajak lainnya mengalami penurunan. Kondisi tersebut berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pajak terutang dilunasi melalui deposit.

x|close