ESDM Restui Tambahan Produksi 3 Anak Usaha BYAN Usai Haji Isam Beli 30 Persen Saham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 10:11
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Bongkahan batu bara yang akan menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap. Ilustrasi- Bongkahan batu bara yang akan menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap. (ANTARA/HO-Bukit Asam)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui tambahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tambahan RKAB yang diberikan kepada tiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 15 juta ton.

"Tambahannya aja 15," ucapnya dikutip, Selasa 22 September 2026.

Baca juga: Cek Fakta: Haji Isam Ditunjuk sebagai Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan?

Namun, Tri belum merinci pembagian tambahan kuota produksi tersebut untuk masing-masing perusahaan.

Adapun tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Tiwa Abadi, PT Fajar Sakti Prima, dan PT Wahana Baratama Mining. Sebelumnya, ketiganya belum mendapatkan persetujuan atas revisi RKAB.

Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan mengumumkan kondisi force majeure karena perubahan RKAB yang dibutuhkan belum diterbitkan.

Tri memastikan revisi RKAB untuk ketiga perusahaan tersebut kini telah disetujui setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam proses evaluasi.

Menurut Tri, persetujuan RKAB diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan serta matriks evaluasi yang harus dipenuhi perusahaan. 

Namun, dia mengaku tidak menjelaskan secara rinci persyaratan yang sebelumnya belum dipenuhi oleh ketiga perusahaan tersebut.

"Kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan, untuk RKAB, kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu," lanjutnya.

Baca juga: Seskab Teddy Bahas Investasi dan Hilirisasi Bersama Haji Isam

Tri juga membantah anggapan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB tiga perusahaan terafiliasi Bayan berkaitan dengan rencana transaksi saham BYAN.

Dia menegaskan, keputusan terkait RKAB didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang berlaku, bukan karena adanya rencana perubahan kepemilikan saham.

"Sebenarnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya, saya enggak ini lah," bebernya.

Sebagai konteks, pada 11 September 2026, tiga anak usaha Bayan mengumumkan force majeure karena perubahan RKAB belum diterbitkan.

Pada 16 September 2026, pemegang saham utama Bayan, Low Tuck Kwong dan Elaine Low, menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk menjual sekitar 30 persen saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama

PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Nikel, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM

Adapun kesepakatan tersebut diumumkan kepada publik pada 17 September 2026.

Meski transaksi telah disepakati, Tri menegaskan perubahan pemegang saham Bayan masih memerlukan persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, kesepakatan jual beli saham belum secara otomatis membuat perubahan pemegang saham menjadi sah secara hukum.

"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi, kalau misalnya itu baru kesepakatan awal, ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri," tandasnya.

x|close