Ntvnews.id, Jakarta - Uang kertas Rp100 ribu yang memuat tanda tangan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kabarnya mulai menjadi incaran kolektor.
Adapun Purbaya menjabat sebagai Bendahara Negara selama 1 tahun 6 hari sebelum akhirnya diganti oleh Suahasil Nazara.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
Hal tersebut sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
"Dalam ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. Karena itu, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan," ucap Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa 22 September 2026.
Baca juga: Suahasil Tegaskan Pejabat yang Dilantik Sebelum Purbaya Di-reshuffle Tetap Sah
BI menyebut uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.
Uang tersebut juga tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.
BI menegaskan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan beredar di masyarakat.
Baca juga: Bank Indonesia Ungkap Pelemahan Rupiah Dipicu Kekhawatiran Tensi Geopolitik
Untuk penerbitan uang pada periode berikutnya, tanda tangan akan disesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan.
"Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tandasnya.
Ilustrasi rupiah