Airlangga Dorong Simpanan di Koperasi Ikut Mendapat Jaminan LPS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 20:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis, 25 September 2026 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis, 25 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong agar dana masyarakat yang disimpan di koperasi nantinya memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana simpanan nasabah di perbankan.

Usulan tersebut disampaikan Airlangga saat menghadiri acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis.

“Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu (Ketua Dewan Komisioner LPS) hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis.

Airlangga menilai persoalan tersebut dapat dibahas bersama Komisi XI DPR RI. Menurut dia, perubahan aturan perundang-undangan bisa menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk merealisasikan penjaminan tersebut.

“Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau ditaruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak,” imbuh Airlangga.

Dalam kesempatan wawancara cegat dengan wartawan, Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perlakuan terhadap penyimpan dana di koperasi telah tercantum dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia, LPS Mulai Proses Likuidasi

Menurut dia, ketentuan tersebut pada prinsipnya menempatkan penyimpan dana di koperasi agar memperoleh perlakuan yang setara dengan penyimpan dana di perbankan. Karena itu, diperlukan aturan yang mengatur perlindungan sekaligus mekanisme penjaminannya.

“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Gagasan mengenai penjaminan simpanan koperasi sebelumnya juga disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Ferry berharap skema LPS untuk koperasi dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah dibahas oleh DPR.

“Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi,” ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah menampung sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Mulai Soft Launching Operasional Oktober 2026

Ia menambahkan bahwa berbagai masukan yang belum tercantum dalam DIM masih akan dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian.

Adapun revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) sejak 15 September 2025.

(Sumber: Antara)

x|close