Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian harus bertumpu pada aspirasi serta persoalan nyata yang dihadapi langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian bersama Komite I DPD RI di Jakarta.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan,” kata Iftitah dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta pada Senin (5/10), Iftitah menjelaskan bahwa UU Ketransmigrasian yang berlaku saat ini sebenarnya tidak gagal karena telah berhasil mengubah pendekatan dasar dari sekadar pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan serta pusat pertumbuhan baru.
Kendati demikian, adanya dinamika struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, arus investasi, kompleksitas masalah pertanahan dan pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum yang ada perlu disesuaikan dengan tantangan zaman.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar dia.
Iftitah memastikan bahwa proses pembaruan UU ini tetap akan memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap hak-hak para transmigran yang telah lebih dahulu mengikuti program pemerintah, termasuk melalui upaya penyelesaian sengketa pertanahan serta legalisasi aset.
Persoalan legalitas tersebut hingga kini masih dihadapi oleh puluhan ribu warga transmigran. Catatan Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026 menunjukkan bahwa lebih dari 80 ribu transmigran masih belum memperoleh sertifikat yang mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah.
Di sisi lain, model program transmigrasi ke depan dinilai perlu dirancang dengan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi. Pada kawasan berbasis industri, misalnya, pola penempatan dapat dikembangkan melalui kepastian lapangan pekerjaan, penyediaan hunian yang layak, peningkatan kompetensi kerja, serta perlindungan tenaga kerja yang memadai tanpa menjadikan transmigrasi sekadar instrumen pemasok buruh industri.
Pembaruan regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai wadah kegiatan ekonomi kolektif. Di satu sisi, hak kepemilikan individual masyarakat tetap dilindungi, sementara di sisi lain, kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, hingga penetrasi pasar dapat diperkuat secara bersama-sama.
Kementerian Transmigrasi turut memperkenalkan dan menerapkan prinsip Economic Engine First. Prinsip ini memastikan agar potensi ekonomi, pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), investasi, kegiatan usaha, ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas hunian, hingga infrastruktur pendukung telah siap terlebih dahulu sebelum penempatan masyarakat dilakukan.
“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” tegas Iftitah.
Selain itu, skema pendampingan kawasan diusulkan agar tidak lagi kaku berpatokan pada batas waktu lima tahun semata, melainkan disesuaikan secara proporsional dengan tingkat kematangan pembangunan di kawasan tersebut.
Aspek tata kelola tanah dan aset transmigrasi juga diharapkan semakin diperkuat agar pemanfaatannya selaras dengan fungsi sosial serta ketentuan hukum yang berlaku. Guna mengatasi berbagai persoalan lintas sektor secara terpadu, Kementerian Transmigrasi mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Transmigrasi dihidupkan kembali dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat. Dewan tersebut diusulkan untuk dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi bertindak sebagai sekretaris.
Menyongsong tahun anggaran 2027, Kementerian Transmigrasi mengelola pagu anggaran sebesar Rp947,27 miliar, di mana sejumlah Rp612,47 miliar atau sekitar 64,66 persen dialokasikan khusus untuk program-program transmigrasi. Melalui skema program Trans Tuntas, kementerian menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik serta penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.
Iftitah menekankan bahwa ukuran keberhasilan program transmigrasi di masa depan tidak lagi cukup diukur secara kuantitatif dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, kuantitas rumah yang dibangun, luas lahan, ataupun jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Indikator keberhasilan harus pula dicerminkan dari terciptanya lapangan kerja, peningkatan tingkat pendapatan warga, pertumbuhan sektor UMKM dan koperasi, masuknya investasi, serta kapasitas kawasan dalam menjelma sebagai pusat pertumbuhan baru yang mandiri dan berkelanjutan.
Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam memberikan apresiasi positif atas pergeseran paradigma pendekatan transmigrasi yang kini lebih menitikberatkan pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan komprehensif ketimbang sekadar mobilisasi penduduk.
“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” ungkap Andi.
Tahapan pembahasan bersama Komite I DPD RI ini masih berada pada fase pendahuluan dan belum memasuki pembahasan pasal demi pasal. Kementerian Transmigrasi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian ini dapat didorong melalui mekanisme legislasi DPD RI sehingga berhasil masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” pungkas Iftitah.
(Sumber: Antara)
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan pandangan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)