Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan tanggapan resmi terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkannya oleh DPR RI, dengan menyoroti adanya sejumlah ketentuan tambahan yang mengatur ihwal tenaga alih daya (outsourcing), lanskap pekerjaan masa depan, serta program pelatihan kerja.
Saat ditemui oleh awak media di Jakarta, Kamis (8/10), Shinta secara khusus menyoroti regulasi baru mengenai batasan masa kontrak pekerja alih daya. Ia menyebutkan bahwa pihak asosiasi sebelumnya sempat mengusulkan agar durasi kontrak outsourcing dapat diterapkan hingga lima tahun, kendati dalam ketentuan akhir yang beredar aturan tersebut mengalami penyesuaian.
"Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, masa kontrak pekerja alih daya kini ditetapkan paling lama empat tahun, yang terbagi atas kontrak awal selama maksimal dua tahun serta opsi perpanjangan sebanyak dua kali dengan durasi masing-masing paling lama satu tahun.
Selain itu, Shinta memastikan bahwa Apindo sebelumnya juga telah menyuarakan pandangannya terkait cakupan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, dengan harapan agar pemanfaatannya tidak dibatasi secara kaku hanya pada jenis pekerjaan penunjang semata.
"Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan turut mengatur hak-hak mendasar bagi pekerja alih daya, termasuk jaminan perolehan pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, regulasi tersebut juga membatasi ruang lingkup jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan secara ketat, yakni hanya mencakup empat bidang utama yang meliputi katering (cleaning service dan catering), keamanan (security), kebersihan, serta pengemudi (driver).
Kendati demikian, Shinta menegaskan bahwa pihak Apindo masih perlu mengkaji secara mendalam isi keseluruhan regulasi tersebut sebelum memberikan penilaian menyeluruh, mengingat asosiasi belum memegang draf naskah resmi undang-undang.
"Kita nunggu (draf UU), soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari, kita enggak tahu," kata Shinta.
Sebagai informasi tambahan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya terpencar di dalam sejumlah aturan berbeda, sekaligus memperkuat payung hukum perlindungan bagi para pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga tenaga alih daya di tanah air.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026) (Antara)