Penerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 24,1 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 12:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan laporan APBN per 30 September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan laporan APBN per 30 September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dengan pertumbuhan sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak didukung oleh aktivitas ekonomi yang membaik serta penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil.

Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp809,3 triliun, atau meningkat 17,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, PPh migas tumbuh 128,2 persen secara tahunan menjadi Rp43,6 triliun, seiring dengan kenaikan harga minyak bumi.

Baca Juga: Wamenkeu Juda Ungkap Cara Pemerintah Perkuat Penerimaan Pajak dan Bea Cukai

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami pertumbuhan. Hingga akhir September 2026, realisasinya tercatat Rp683,3 triliun, meningkat 38,6 persen secara tahunan.

Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mengalami penurunan sebesar 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.

Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat Rp189,4 triliun, tumbuh 19 persen. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan penghasilan karyawan dan perbaikan administrasi perpajakan melalui Coretax.

Penerimaan PPh badan juga mencatat pertumbuhan positif. Nilainya mencapai Rp276,7 triliun, meningkat 29 persen, terutama didorong oleh sektor yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit seiring naiknya harga komoditas tersebut.

Baca Juga: Menkeu Suahasil Catat Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026

Di sisi lain, penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp369,5 triliun. Pertumbuhan tersebut antara lain didukung oleh aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).

Meski demikian, Suahasil memperkirakan laju pertumbuhan PPN dalam negeri akan melambat seiring dengan pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.

“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, penerimaan PPN impor mencapai Rp293,9 triliun, atau tumbuh 28,1 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak serta pelemahan nilai tukar rupiah.

(Sumber: Antara)

x|close