Menag Sebut Pajak dan Zakat Sama-sama Wajib: Alangkah Pelitnya Hanya Bayar Zakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 16:38
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan.

Menurutnya pajak dan zakat memiliki fungsi dan peruntukan berbeda, tetapi sama-sama penting untuk kemaslahatan masyarakat.

"Jadi saya ingin mengingatkan bahwa zakat dengan pajak itu dua-duanya merupakan kewajiban. Satu kewajiban kita sebagai warga negara, satu kewajiban kita juga sebagai umat Islam,” ucap Nasaruddin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 15 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menerangkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW terdapat berbagai instrumen ekonomi dengan fungsi dan ketentuan masing-masing.

Baca juga: Otoritas Pajak dari Berbagai Dunia Kumpul di Senayan, Bahas Apa?

Selain zakat, terdapat pula jizyah, kharaj, infak, sedekah, hibah, wasiat, hingga berbagai bentuk transaksi ekonomi syariah.

Menurutnya, keberadaan beragam instrumen tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme ekonomi yang luas untuk menjawab persoalan masyarakat, baik dalam ranah publik maupun privat.

Karena itu, Nasaruddin mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kewajiban membayar pajak dapat menggugurkan kewajiban membayar zakat.

"Jadi, kalau kita memberikan pajak pada satu sisi, jangan dianggap bahwa 'Oh saya tidak usah lagi bayar zakat karena saya sudah bayar pajak'," jelas Nasaruddin.

"Peruntukan pajak itu untuk banyak kemaslahatan-kemaslahatan publik, tapi kalau peruntukan zakat itu ditentukan asnafnya dalam Al-Quran," sambungnya.

Baca juga: DJP Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Dilunasi Lebih Dahulu

Lebih lanjut, Nasaruddin menilai umat Islam seharusnya tidak membatasi pengeluaran untuk kepentingan agama hanya pada pembayaran zakat.

"Dan alangkah miskinnya, alangkah pelitnya kita kalau beragama itu pengeluarannya hanya zakat. Cuma 2,5 persen, sementara keuntungan yang kita peroleh itu sedemikian banyak,” bebernya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pajak dan zakat semestinya dipahami sebagai dua instrumen berbeda yang dapat berjalan berdampingan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

“Jadi jangan pernah lagi kita pertentangkan antara pajak dan zakat karena itu semuanya adalah untuk kemaslahatan umum, kemaslahatan publik, dan juga kemaslahatan agama,” tutupnya.

x|close