Ntvnews.id, Jakarta -Pemerintah secara resmi menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengambil alih dan mengelola kawasan eks wilayah operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari yang terletak di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyusul pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat memberikan keterangan di Nabire pada Kamis (22/10), menjelaskan bahwa pengelolaan lahan bekas tambang itu direncanakan untuk diserahkan kepada PT Antam agar seluruh aktivitas pertambangan ke depan berada langsung di bawah kendali negara.
“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” ujar Sanitiar Burhanuddin.
Pemerintah berharap PT Antam nantinya tidak hanya berperan sebatas sebagai investor penanam modal, melainkan juga bertindak sebagai operator penuh sekaligus investor. Dengan skema ini, pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat dijalankan secara langsung oleh negara.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan yang langsung dipegang oleh BUMN ini diharapkan mampu memberikan dampak positif serta manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya warga lokal yang bermukim di sekitar area pertambangan.
Penataan ulang sektor pertambangan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen serius pemerintah untuk membereskan tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan pemanfaatan kekayaan negara berjalan patuh pada koridor hukum.
Sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup area konsesi seluas 3.500 hektare pada 12 Oktober 2026.
Langkah pencabutan izin tersebut diambil setelah tim gabungan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapati sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, serta kegagalan dalam memenuhi kewajiban penyetoran jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanitiar Burhanuddin mengingatkan bahwa prinsip dasar pengelolaan kekayaan alam harus selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan hidup, alih-alih semata-mata memburu keuntungan ekonomi sesaat.
Kebijakan ini, lanjutnya, berlandaskan pada mandat konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pemerintah berharap kehadiran PT Antam dalam mengelola kawasan tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam merapikan tata kelola pertambangan di Nabire agar beroperasi secara legal, bertanggung jawab, serta benar-benar mendatangkan kemaslahatan bagi daerah dan masyarakat Papua.
(Sumber: Antara)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar jumpa pers didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). (Antara)