Menko Bahlil Ungkap Adanya Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Industri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 16:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/10/2026). Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya indikasi kuat terkait praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dialihfungsikan untuk kepentingan sektor industri.

“Dari awal kami sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi dipakai untuk industri,” ucap Bahlil saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Sebagai langkah konkret atas temuan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) bersama jajaran TNI Angkatan Laut (AL) telah bergerak melakukan penindakan tegas, salah satunya di wilayah perairan Semarang, Jawa Tengah.

“Itu sebagai salah satu bukti, contoh. Itu di laut, tetapi kalau di darat kan banyak juga yang mobil-mobil yang seharusnya tidak boleh ngambil BBM subsidi itu dipakai. Contoh, tronton,” kata Bahlil menegaskan.
 

Ia menambahkan, dalam kunjungan kerjanya baru-baru ini ke pulau Kalimantan, dirinya masih mendapati kendaraan-kendaraan besar yang diperuntukkan bagi aktivitas kegiatan pertambangan serta perkebunan kedapatan ikut mengantre demi mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

“Di Kalimantan, kan saya kemarin dari sana. Mobil-mobil yang untuk tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantre untuk mengambil BBM subsidi,” ujar Bahlil.

Pernyataan tegas tersebut berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan ilegal sebanyak 406 ribu liter atau setara 406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50. Pengangkutan ilegal itu dilakukan menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini, Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum ESDM tengah memproses serta menindaklanjuti secara mendalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Langkah penegakan hukum ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan agar seluruh proses pengangkutan dan rantai distribusi BBM dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menutup celah praktik curang yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan serta pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat luas.
 

Kasus ini sendiri bermula ketika kapal SPOB NURFAIZAH 03 terjaring dalam operasi pemeriksaan rutin oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026 lalu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang kemudian menyerahkan pelimpahan penanganan perkara ini secara resmi kepada pihak Ditjen Gakkum ESDM guna dilakukan pendalaman serta proses hukum lanjutan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close