Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal.
Sepanjang Januari hingga akhir September 2026 terdapat 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
"Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Oktober 2026.
Baca juga: IHSG Menguat 4,9 Persen Pekan Lalu, OJK Apresiasi Investor Domestik
Satgas PASTI Hentikan 11 Entitas Pergadaian Ilegal
Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Baca juga: OJK Perpanjang Masa Berlaku Kebijakan Buyback Tanpa Persetujuan RUPS sampai Juni 2027
IASC Blokir 702 Ribu Rekening dan Dana Penipuan Rp825,2 Miliar
Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.
Baca juga: OJK Dukung Langkah Bank Jakarta Perluas Inklusi Keuangan Lewat FinFest 2026
Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya melalui media digital, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
2. Memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
3. Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
4. Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
5. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.
6. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.
Ilustrasi ponsel (Freepik) (Freepik )