Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pengaturan mengenai program dana pensiun tambahan bagi pekerja.
Program itu merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada.
Karena Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan, OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK.
"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," ucap Ogi dalam keterangannya dikutip, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Gaji Pekerja Terancam Potongan Lagi! Pemerintah Rencanakan Program Pensiun Tambahan
Ogi menjelaskan bahwa UU PPSK yang sudah diundangkan di januari 2023 memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Hal tertulis dalam bagian 4 dari UU PPSK, khususnya di pasal 189.
Sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Menurutnya dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima.
Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) ideal yaitu 40 persen.
Baca juga: Siap-siap Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Lagi, Kali Ini Buat Program Dana Pensiun
Sebelumnya, Ogi mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok program dana pensiun tambahan bagi pekerja. Hal ini guna meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan saat pensiun.
"Inisiatif adanya program pensiun wajib dan sukarela diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah untuk meningkatkan replacement ratio," ucap Ogi dalam acara HUT Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ke-39.