Kemenkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Setelah Diganti KRIS, jadi Berapa?

NTVNews - 15 Mei 2024, 15:14
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/Foto: Menko PMK Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat/Foto: Menko PMK

Ntvnews.id, Jakarta - Sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (8/5/2024).

Pergantian sistem kelas ini tak pelak mengundang tanya masyarakat, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah ada KRIS?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah klausul yang tengah digodok di antaranya kesiapan rumah sakit hingga penyesuaian iuran peserta.

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan terbaru diatur mengenai ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar kekurangan antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang ditanggung dengan biaya pelayanan tersebut dapat dibayar oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan.

Halaman
x|close