AMSI Gelar Pelatihan Siapkan Perusahaan Media Hadapi Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 19:21
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi

Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta pada Sabtu-Minggu 21-22 September 2024.  

Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

“Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” kata Citra.

Baca juga: 3 Cagub-cawagub Jakarta Tiba di KPU Hadiri Undian Nomor Urut

Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.

Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media,” ucapnya.

Kegiatan diampu oleh dua pelatih yang merupakan alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Nani Afrida dan Ronny Yulianus Martinus.

Baca juga: Jokowi Resmikan Produksi Smelter Baru Freeport Indonesia di Gresik, Investasinya Capai Rp56 Triliun
 
AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi.

Materi dalam training ini meliputi konteks dasar PDP, macam-macam data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi di perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.

Halaman
x|close