Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan bahwa aplikasi Temu kini resmi dilarang di Indonesia.
Aplikasi ini telah diblokir dan tidak dapat digunakan lagi untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari ancaman model bisnis yang diusung oleh Temu.
Baca Juga:
Harvey Moeis Kasih Kado Natal Adik Sandra Dewi Berupa Uang Tunai Rp200 Juta
NTV Goes To Campus Bocorkan Tips Sukses kepada Mahasiswa Universitas Pancasila
"Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas," ujarnya dikutip dari Antara.
Aplikasi Temu (Instagram)
Selain Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi Shein, yang menggunakan model bisnis serupa dengan menjual produk fesyen dan kosmetik langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.