NTVNews.id-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mengurangi jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia dari semula 34 menjadi 17.
Kebijakan ini dilandasi Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama InJourney Airports (Angkasa Pura Indonesia) Faik Fahmi mengatakan, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia melihat frekuensi perjalanan yang dilayani sebuah bandara.
Ditemukan cukup banyak bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu.
"Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah," ujar Faik Fahmi, Minggu (28/4/2024).
Faik menjelaskan melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE.
Bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional karena dengan pola HUB dan SPOKE yang diterapkan dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
"Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif," ujar Faik.