Terkuak, 9 Ribu iPhone 16 Masuk ke Indonesia Lewat Penumpang dari Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 15:29
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
iPhone 16/Ist iPhone 16/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024.

"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," ucap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (25/10/2024).

Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang.

Febri menjelaskan iPhone 16 besutan Apple tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia lantaran Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

Baca juga: iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di RI, Kemenperin Beri Alasannya

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan iPhone 16.

Agus Gumiwang menjelaskan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar besutan Apple lantaran belum memenuhi komitmen realisasikan investasi di tanah air.

"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," ucap Agus Gumiwang dikutip, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Kalau Ada Iphone 16 Beredar di Indonesia Itu Ilegal, Lapor ke Kami!

Dikabarkan Apple tengah mengurus perpanjangan sertifikat TKDN agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

Halaman
x|close