Ia menyebut nantinya Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.
Menurutnya Perpres ini didasari keberadaan 6 juta orang nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat kredit perbankan karena masih memiliki utang.
"Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan.
Baca juga: Prabowo Akan Terbitkan Perpres Pemutihan Utang Untuk Pengusaha Pekan Depan
Tapi hak tagih dari bank belum dihapus. Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol," ungkap Hashim.
Ia pun menjelaskan utang tersebut beragam mulai dari utang era krisis moneter 1998 sampai utang sejak 2008.
"Ada utang 20 tahun lalu, utang dari Krismon 1998. Hutang dari 2008. utang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak," tandasnya.