Kemenhub Bakal Inspeksi Truk Angkutan Barang Buntut Kecelakaan Tol Cipularang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 12:50
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kemenhub akan inspeksi truk angkutan barang buntut kecelakaan Tol Cipularang/Ist Kemenhub akan inspeksi truk angkutan barang buntut kecelakaan Tol Cipularang/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan akan melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan di KM 92 Tol Cipularang.

Risyapudin menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek.

"Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Risyapudin dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi dari KNKT Terkait Kecelakaan Tol Cipularang

Selain itu, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan untuk menindaklanjjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang.

Adapun saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Baca juga: Kisah Haru Kakak Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipularang, Ternyata Pengasuh Anak Keluarga TNI

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Halaman
x|close