"Kewirausahaan sosial akan mengalokasikan setidaknya 51 persen dari keuntungannya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan," jelasnya.
Kewirausahaan sosial merupakan bentuk usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga berupaya menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan.
Diharapkan entitas ini dapat memberikan solusi nyata di berbagai bidang penting, seperti mengatasi kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial.
Pelaku kewirausahaan sosial dapat mencatatkan badan usahanya melalui sistem AHU Online. Peresmian layanan pencatatan ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan regulasi dan dukungan terhadap kewirausahaan sosial, dengan melibatkan saran dari pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.