Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pencatatan entitas badan hukum kewirausahaan sosial ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online menjadi langkah penting dalam membangun ekonomi yang adil.
Menurutnya, pencatatan ini memungkinkan pelaku kewirausahaan sosial meraih keuntungan sekaligus berperan dalam mengatasi masalah sosial, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan ini sebagai wadah untuk berkarya di tanah air guna mencapai 17 target dalam program pembangunan berkelanjutan PBB," ujar Supratman dalam konferensi pers terkait Peresmian Layanan Pencatatan Kewirausahaan Sosial dalam Sistem AHU Online di Jakarta, Rabu.
baca juga: Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Transparansi dengan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Ia menjelaskan bahwa peresmian layanan pencatatan ini merupakan pengakuan pemerintah terhadap pelaku usaha yang berfokus pada pemecahan masalah sosial, bukan semata-mata mencari keuntungan.
Supratman menyebutkan bahwa kewirausahaan sosial memiliki karakteristik berbeda dari jenis badan usaha lainnya yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Bedanya, kewirausahaan sosial wajib menyertakan satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan, mengatasi kelaparan, atau menangani isu kesehatan.