Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan penyelundupan barang ilegal dari Januari-November 2024.
Bendahara Negara itu menyebut nilai barang ilegal yang ditindak itu mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah hingga Rp3,9 triliun.
"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).
Sri Mulyani merincikan penindakan didominasi sektor impor dengan jumlah 12.495 kasus dengan nilai Rp4,6 triliun.
Baca juga: Dalam Sepekan Sri Mulyani Cs Tindak 283 Kali Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar
Baca juga: Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun yang Sangat Berat
"Untuk komoditas yang dominasinya adalah dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil. Ini yang meresahkan banyak masyarakat namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas," ungkapnya.