Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau, yang masih dibahas oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian/lembaga.
Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan.
Kemenhub juga telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan, untuk mengupayakan tarif terjangkau bagi masyarakat. Namun di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
"Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangannya, Sabtu 16 November 2024.
Baca juga: AHY: Harga Tiket Pesawat Akan Turun Sebelum Desember
Baca juga: Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Bakal Turun Jelang Nataru
"Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan," sambungnya.
Selain melakukan kajian bersama Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub secara intensif dan konsisten melakukan upaya lainnya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Salah satunya berdiskusi intensif dengan pihak maskapai. Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Sebagai informasi, tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Untuk itu, dalam menurunkan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.