Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja PT Sritex.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker Noel untuk menepati janji berkunjung ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat 15 November 2024.
"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucap Noel.
Noel mengungkapkan terkait PHK dan dirumahkannya 2.500 pekerja Sritex ia menegaskan bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK.
Baca juga: Buntut Sritex, DPR RI Siapkan UU Soal Tekstil
Akan tetapi ia menyebut kerja dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.
Sedangkan PHK lanjut Wamenaker adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," tegas Noel.
Noel mengatakan, jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Baca juga: Kemenperin Bakal Pantau Ketersediaan Bahan Baku Sritex
“Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.