Menaker Yassierli Tegaskan UMP 2024 Bakal Disahkan Sebelum Tahun Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 15:15
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (20/11/2024). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (20/11/2024). (ANTARA (Sinta Ambar))

 

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 harus dilakukan paling lambat pada bulan Desember.

"Kita harus menetapkan UMP pada bulan Desember. Semua prosesnya harus selesai sebelum 1 Januari, termasuk untuk UMK dan sektor lainnya," ujar Yassierli saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Yassierli menambahkan bahwa pihaknya selalu membuka peluang untuk berdialog, termasuk dengan asosiasi buruh, agar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah bisa seimbang dan memperhatikan kedua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Sehingga menghasilkan keputusan yang adil.

"Kami juga menerima masukan dari mereka (pekerja), mereka berharap agar pemerintah tidak hanya membuat keputusan sepihak. Hal ini akan kami optimalkan dalam prosesnya," jelasnya.

Saat ini, pihak kementerian sedang menyusun rumus perhitungan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dan diharapkan dapat diselesaikan minggu ini untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Pulang dari Indonesia, Maarten Paes Ditunggu Pelatih Baru di FC Dallas

"Target kami minggu ini tuntas dengan LKS. Kebetulan Presiden juga akan kembali, setelah itu saya akan bertemu dengan beliau untuk mendengarkan arahan, dan baru setelah itu aturan akan dikeluarkan," jelasnya.

Halaman
x|close