Baca Juga: 85 Influencer Dijerat Hukum Polri karena Promo Judi Online, Siapa Saja?
Selain memblokir akun, Desk Pemberantasan Judi Daring juga telah memblokir lebih dari 8.000 kata kunci terkait judi online di berbagai platform digital.
Sejak 2017 hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi mencatat telah memblokir total 5.204.753 konten yang berkaitan dengan judi online.
Dalam kurun waktu satu bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir 325.385 konten judi online. Pemblokiran tersebut meliputi 299.587 pada website dan IP, 14.116 konten di platform Meta, 7.075 pada layanan berbagi file, 2.920 di Google/YouTube, 1.507 pada platform X, 129 pada Telegram, dan 50 di TikTok.
Selain meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas judi online, Kementerian Komdigi juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk judi online. Layanan ini dapat diakses melalui situs aduankonten.id, pesan instan di nomor 08119224545, serta chatbot "Stop Judi Online" di nomor 081110015080.
(Sumber: Antara)