Indonesia Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp1,58 Triliun, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 08:28
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam wawancara cegat usai membuka gelaran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (22/11/2024). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam wawancara cegat usai membuka gelaran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (22/11/2024). (ANTARA (Fathur Rochman))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencananya Apple akan berinvestasi sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, proposal Apple untuk berinvestasi di Indonesia belum memenuhi aspek berkeadilan.

"Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan," ucap Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa 26 November 2024.

Adapun keempat aspek tersebut di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Baca juga: Bocoran Proposal Investasi Rp1,5 Triliun Apple di RI, Buat Bikin Pabrik Komponen Airpods Max

Kedua, perbandingan investasi merek-merek Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) lain di Indonesia.

Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir keempat, penciptaan lapangan kerja di Indoonesia.

"Telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Baca juga: Apple Akhirnya Nyerah Setelah iPhone 16 Dilarang Jual di RI, Ajukan Investasi Rp1,5 Triliun

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun," jelasnya.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.

Halaman
x|close