Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal skema penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam hal ini, Bahlil memberi sinyal pengemudi ojek online (ojol) tidak masuk kriteria konsumen yang mendapatkan BBM subsidi.
Bahlil mengungkapan bahwa ojol tak berhak menerima bantuan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi," ucap Bahlil dikutip, Kamis 28 November 2024.
Baca juga: Bahlil Pastikan Belum Ada Pemberitahuan Terkait Penutupan SPBU Shell di RI
Baca juga: Bahlil Ungkap Skema Subsidi BBM Hampir Rampung, Tunggu Persetujuan Presiden
Bahlil menegaskan salah satu kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan pelat kuning seperti angkutan umum dan angkutan barang.
"Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning angkot, transportasi umum," tuturnya.
Bahlil menjelaskan subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning untuk menjaga tarif transportasi umum agar tak membebani masyarakat.
Sementara itu, untuk angkutan barang berpelat hitam juga tidak masuk kategori penerima subsidi.
"Enggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia atau angkutan sawit dia atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau minyak subsidi," jelas Bahlil.