Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah barang ilegal.
Sepanjang periode 4-27 November 2024 total nilai barang ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp2,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Salah satu telah menggagalkan 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 yang masih dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut, mengatakan barang tersebut masuk dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta.
Adapun produk-produk Apple tersebut termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan.
"Yang kita tegah hari ini adalah pemasukan handphone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk dan itu tidak dilakukan," ucap Askolani, Jumat 29 November 2024.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan iPhone 16 hingga Narkoba, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan dan tidak akan dilelang. Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita," jelas Askolani.
"Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," sambungya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 besutan Apple tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indpnesia.
Hal tersebut lantaran Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
Baca juga: Kemenperin Bakal Blokir IMEI IPhone 16 yang Diperjualbelikan di RI
Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ucap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Jumat 25 Oktober 2024.